Semarang, IDN Times – Ketersediaan lahan pemakaman menjadi tantangan baru seiring pertumbuhan penduduk Kota Semarang. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini mempercepat penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU), termasuk mendesak pengembang perumahan menyerahkan lahan makam kepada pemerintah untuk mengantisipasi kebutuhan jangka panjang.
Lahan Makam Menipis, Pemkot Semarang Desak Pengembang Serahkan PSU

1. Empat TPU hanya layani makam tumpang
Saat ini, dari 15 TPU yang dikelola Pemkot Semarang, empat di antaranya sudah tidak lagi menerima pemakaman baru karena kapasitasnya penuh.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan, empat TPU yang telah penuh adalah TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan.
Keempat lokasi tersebut kini hanya melayani pemakaman sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam di area tersebut.
“Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Maka itu, kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang,” ungkapnya, Sabtu (8/8/2026).
2. Desak pengembang perumahan serahkan PSU
Sementara itu, pemakaman baru diarahkan ke TPU lain yang masih memiliki ketersediaan lahan. Untuk menjaga ketersediaan lahan pemakaman di masa depan, Pemkot Semarang mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk lahan pemakaman umum.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman umum minimal dua persen dari luas kawasan perumahan yang dikembangkan.
“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang,” katanya.
Menurut Murni, lahan yang diserahkan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, mulai dari sesuai tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir dan longsor, memiliki struktur tanah yang layak, hingga didukung akses jalan yang memadai.
3. Pemkot benahi layanan TPU dan digitalisasi pemakaman
Selain menyiapkan lahan baru, Pemkot Semarang juga melakukan berbagai pembenahan layanan pemakaman. Upaya tersebut meliputi penataan lingkungan TPU agar lebih asri, pengembangan layanan berbasis digital, penyediaan layanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023, hingga peningkatan kapasitas petugas lapangan.
“Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka,” ujar Murni.
Disperkim menilai kebutuhan lahan pemakaman akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan kawasan permukiman di Kota Semarang.
Karena itu, optimalisasi TPU yang ada dan percepatan penyerahan lahan makam dari pengembang dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan layanan pemakaman tetap tersedia bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Curated For You
- Makam Kiai Jungke Jadi Magnet Baru Wisata Religi di Semarang, Kamu Tahu Siapa Dia?29 Jun 2026, 05:00 WIB
- Semarang Krisis Makam, Akan Buka Tempat Pemakaman Umum Baru19 Mei 2025, 16:50 WIB