Semarang, IDN Times - Tak kurang delapan debt collector dicokok aparat gabungan Ditreskrimum Polda Jateng. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan penarikan paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil di Kota Semarang.
Saat gelar perkara di Mapolda Jateng, satu persatu debt collector diperlihatkan kepada wartawan. Delapan oknum debt colector yang dibekuk tersebut berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).