Lebih 100 Pendemo Statusnya Tak Diketahui, Ditahan di Polda Jateng Atau Polrestabes

- Lebih dari 100 pendemo di Mapolda Jateng statusnya tidak diketahui oleh LBH Semarang.
- Rata-rata pendemo yang ditangkap penuh luka memar, proses penangkapan dilakukan secara membabi buta.
- Ada 325 pendemo yang dibebaskan Polda Jateng setelah hanya dimintai keterangan, termasuk anak-anak dan disabilitas.
Semarang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyatakan lebih dari 100 orang pendemo di Mapolda Jateng, sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui. Pihak LBH yang menjadi kuasa pendamping bagi para pendemo yang ditahan di Polda mengaku khawatir ratusan orang tersebut tidak mendapatkan kepastian layanan hukum ketika ditangani Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng.
"Kalau data dari info Polda masih ada kurang dari 100 (orang). Tapi kita dari data yang ada dari kondisi di lapangan ada 100 lebih yang statusnya kita gak tahu. Maksudnya dia ditahan di Polda atau Polrestabes, mereka dapat layanan pendampingan atau tidak kita gak tahu," kata Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsudin Arif kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan LBH Semarang, rata-rata pendemo yang ditangkap Polda Jateng pada sekujur tubuhnya penuh luka memar. Ironisnya pihaknya baru diberi akses mendampingi para pendemo jam 03.00 WIB pagi setelah menunggu berjam-jam bersama pada orang tua di gerbang Polda semenjak jam 17.00 WIB sore.
Arif juga berkata proses pendampingan diberikan selama tahapan pemeriksaan di Mapolda.
Secara keseluruhan sejak demo rusuh tanggal 30-31 Agustus kemarin terdapat 475 pendemo yang ditangkap dan langsung ditahan aparat kepolisian.
Proses penangkapan terhadap para pendemo, bisa dikatakan dilakukan membabi buta. Arif mendapat fakta bahwa polisi langsung sweeping secara acak dengan menangkap orang-orang yang dianggap mencurigakan di depan Mapolda Jateng.
Ada naik motor yang lewat Mapolda langsung ditendang. Dipiting. Lalu dimasukan ke dalam Mapolda Jateng.
"Setelah itu sweeping semakin random. Sporadis semua yang mencurigakan mereka diambil. Setiap yang lewat Jalan Pahlawan mereka ditendang motornya dipiting dan dibawa ke dalam Polda," ungkapnya.
Dari ratusan orang tersebut, ada 325 yang dibebaskan Polda Jateng. Mereka hanya dimintai keterangan. "Yang 325 hanya disuruh isi kuesioner terus disuruh pulang," sambungnya.
Mirisnya ia mendapat data bahwa orang-orang yang disweeping dan ditangkap polisi ada yang masih anak SD, perempuan bahkan para disabilitas.
"Bahkan dari 475 orang ada anak-anak ada anak SD dia mengalami depresi, dia lingkung kondisinya mengenaskan," katanya.
LBH Semarang saat ini masih memberi pendampingan hukum bagi para pendemo yang ditahan oleh Polda Jateng. LBH Semarang mendirikan posko pengaduan bersama relawan jaringan advokasi hukum lainnya untuk menampung semua keluhan yang diterima pendemo setelah ditahan di Mapolda Jateng.