Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahasiswa Semester 7 di Tugu Semarang Terlibat Penggelapan 40 Motor
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Seorang mahasiswa semester tujuh berinisial IM di Semarang ditangkap polisi karena terlibat penggelapan 40 sepeda motor dengan modus penyewaan kendaraan yang tidak dikembalikan.
  • Polsek Ngaliyan menyita 23 unit motor sebagai barang bukti, sementara dua unit lainnya masih dicari; total ada 25 laporan korban terkait kasus ini.
  • IM dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, dan polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk memverifikasi kepemilikan motor di Polsek Ngaliyan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Seorang mahasiswa semester tujuh di Kota Semarang berinisial IM terlibat kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Tak tanggung-tanggung terdapat 40 motor yang disita aparat kepolisian sebagai barang bukti aksi penggelapan tersebut. 

Kanitreskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, menyebut IM akhirnya ditangkap di Kaliwungu Kendal setelah pihaknya melakukan pendalaman penyelidikan.

Penangkapan IM dilakukan Kamis (4/6/2026). "Pelaku kami amankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan,” ujar Azam saat gelar perkara, Senin (8/7/2026). 

Lebih jauh lagi, pihaknya memaparkan bila IM merupakan mahasiswa berusia 23 tahun yang tinggal di Tugurejo Kecamatan Tugu, Semarang. 

Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku telah melakukan penggelapan terhadap 40 sepeda motor dengan modus serupa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 kasus dilaporkan kepada pihaknya.

Sementara ini, personelnya menyita 23 unit kendaraan bermotor yang diduga menjadi barang bukti hasil penggelapan. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian dan penelusuran oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya yang disewakan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan.

IM berupaya mengelabuhi korban dengan meminta bantuan untuk mencarikan kendaraan yang dapat disewa dengan alasan akan digunakan kembali untuk usaha rental. Korban yang tertarik dengan imbalan biaya sewa kemudian menyetujui permintaan tersebut.

Kesepakatan dilakukan secara lisan dengan durasi penyewaan selama 10 hari. Penyerahan kendaraan berlangsung di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, dengan tarif sewa sebesar Rp80 ribu per hari.

Namun, beberapa waktu setelah kendaraan diserahkan, korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku. 

Upaya menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Polsek Ngaliyan saat ini tengah melakukan proses verifikasi terhadap kendaraan yang telah diamankan. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau kehilangan sepeda motor dengan modus serupa dipersilakan mendatangi Polsek Ngaliyan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah guna dilakukan pencocokan data.

"Masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan. Apabila sesuai dokumen kepemilikan yang sah, kendaraan dapat diproses untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok. 

Editorial Team

Related Article