Semarang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kemenkeu diminta untuk mengurus pembayaran utang kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Sebab, menurut Menkopolhukam Mahfud MD, pemerintah memiliki kewajiban untuk melunasi utang kepada rakyat Indonesia agar tidak menimbulkan dampak yang berlarut-larut.
"Tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang. Tetapi hutang kepada rakyat diambangkan terus direview terus bertahun-tahun itu tidak boleh," ujar Mahfud, Kamis (29/6/2023).