Di balik rasa syukur itu, tersembunyi cerita tentang ketahanan batin yang menguji kesabarannya. Maliyah sebenarnya mendaftar haji belasan tahun lalu bersama sang suami. Namun realitas berkata lain. Suaminya berpulang sebelum panggilan keberangkatan tiba. Kini, ia menunaikan ibadah haji didampingi menantunya, mewujudkan niat suci yang telah lama mereka tanam berdua.
Manuver BPKH Menjaga Dana Haji Rp25 Juta dari Gerusan Inflasi

- BPKH mengelola dana haji Rp180,72 triliun dengan strategi diversifikasi, menempatkan 73% pada SBSN dan menghasilkan nilai manfaat Rp12,09 triliun agar setoran jemaah tidak tergerus inflasi.
- Rata-rata biaya haji 2026 mencapai Rp87,4 juta per jemaah, dengan porsi Bipih Rp54,19 juta yang sebagian besar ditutup dari hasil pengembangan dana melalui virtual account BPKH.
- BPKH menyiapkan rasionalisasi subsidi menjadi 38% nilai manfaat dan 62% Bipih demi menjaga keadilan lintas generasi serta memastikan cadangan dana tetap aman bagi jutaan calon jemaah mendatang.
Boyolali, IDN Times - Senyum lega akhirnya merekah di wajah Maliyah. Lansia berusia 75 tahun asal Margasari, Kabupaten Tegal itu duduk tenang di atas kursi rodanya di Embarkasi Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Hari itu, Selasa (21/4/2026), penantian panjangnya selama 14 tahun terbayar lunas. Ia tergabung dalam kloter keberangkatan menuju Tanah Suci.
"Hari Senin kemarin sempat opname. Tapi alhamdulillah sudah sembuh, dicek kesehatan tadi sudah bagus," tuturnya pelan namun penuh syukur.
Kisah Maliyah di Embarkasi Donohudan merupakan potret mikro dari makro-realitas penyelenggaraan haji di Indonesia. Antrean yang memakan waktu belasan hingga tiga puluh tahun tidak semata menjadi ujian kesabaran dan fisik jemaah, melainkan ujian finansial berskala luas bagi negara.
Ketika Maliyah menyetor dana porsi awal sebesar Rp25 juta pada 14 tahun lalu, nilai tukar mata uang, harga avtur penerbangan, hingga ongkos sewa pemondokan di Makkah masih berada di angka yang jauh lebih rendah dibandingkan saat ini.
Di titik itulah pertanyaan soal dana haji menjadi penting: bagaimana memastikan nilai setoran jemaah yang mengendap puluhan tahun tidak hancur daya belinya saat hari pelunasan tiba?
Dua Pilar Fisik dan Finansial

Syarat mutlak ibadah haji adalah istitha'ah (kemampuan). Di embarkasi, kemampuan itu diuji secara fisik. Pembimbing Ibadah Kloter 3 SOC, Ahmad Risyanto mengatakan, layanan tahun 2026 mengalami banyak eskalasi, termasuk fasilitas fast track (Makkah Route) dan kartu pintar Nusuk yang dibagikan lebih awal kepada jemaah.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yunita Dyah Kusminar ikut memastikan pemeriksaan kemampuan fisik dan mental jemaah dilakukan berlapis melalui cek istitha’ah kesehatan.
Namun, istitha'ah fisik hanyalah separuh cerita. Pilar lainnya yang juga penting adalah istitha'ah finansial. Sebab, peningkatan kualitas layanan dan mitigasi kesehatan tersebut memiliki konsekuensi matematis, yaitu biaya operasi haji menjadi makin mahal.
Ya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rentan terhadap guncangan geopolitik dan kurs. Sedikit saja Rupiah melemah terhadap Dolar atau Riyal, biaya riil haji langsung meroket.
Oleh karena itu, jika dana setoran haji hanya didiamkan tanpa diinvestasikan, nilainya akan tergerus habis oleh inflasi. Dalam forum resmi yang difasilitasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada akhir 2025, Pakar Hukum Syariah Internasional, Prof Amru al-Wardani menegaskan, membiarkan dana haji mengendap terlalu lama tanpa dikembangkan justru merugikan jemaah.
“Membiarkan dana haji diam tanpa dikelola dalam jangka waktu panjang, misalnya lima tahun atau lebih, dapat berimplikasi hukum menjadi tidak boleh (haram) karena merugikan jemaah akibat inflasi,” tegasnya.
Menurutnya, mengelola dana tersebut secara produktif adalah kewajiban syar'i layaknya mengelola harta anak yatim agar tidak habis dimakan zakat dan inflasi.
Strategi Menjinakkan Inflasi

Menjawab tantangan itu, BPKH menerapkan strategi diversifikasi portofolio. Hingga akhir 2025, dana kelolaan haji dilaporkan mencapai Rp180,72 triliun.
"Dana haji terus bertumbuh hingga mencapai Rp180,72 triliun per Desember 2025," ujar Kepala BPKH, Fadlul Imansyah dilansir laman resminya, bpkh.go.id, Minggu (26/4/2026). Pada tahun itu, pengelolaan dana menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp12,09 triliun dengan imbal hasil (yield) mencapai 6,86 persen.
Sekitar 73 persen dari dana tersebut ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk, yang menjamin keamanan pokok sekaligus memberikan imbal hasil stabil. BPKH bahkan dinobatkan sebagai "Investor Strategis Utama SBSN 2025" oleh Kementerian Keuangan, Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, jalan menuju diversifikasi ideal tersebut tidak selalu mulus. Walaupun secara aturan diperbolehkan mengalokasikan hingga 5 persen dana kelolaan ke emas batangan sebagai pelindung nilai (safe haven), realisasinya masih menghadapi kendala serius.
Hingga Januari 2026, Fadlul mengungkapkan, pasar emas korporasi di Indonesia yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential) dan syariah untuk investor institusi masih terbatas. Akibatnya, BPKH masih diperlakukan seperti investor ritel, sehingga investasi emas belum bisa terealisasi secara optimal dalam jumlah besar.
Selain instrumen pasar keuangan, BPKH melakukan strategi natural hedging dengan mengunci kurs valuta asing (USD dan SAR) jauh hari sebelum masa operasional haji.
Kemudian, melalui anak usahanya, BPKH Limited di Arab Saudi, dilakukan pula investasi langsung berupa kontrak jangka panjang (5–10 tahun) untuk hotel dan katering. Langkah itu, lanjut Fadlul, efektif "mengunci" harga layanan di Tanah Suci agar kebal terhadap lonjakan harga musiman.
Memahami Struktur Biaya: BPIH vs Bipih

Berbagai efisiensi rantai pasok di Arab Saudi dan perputaran instrumen investasi di Tanah Air itu akhirnya berujung pada satu dokumen penting: penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun berjalan. Maka dari itu, penting untuk memahami perbedaan antara beban biaya dan nilai yang harus dibayarkan.
Berdasarkan data resmi BPKH, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 mencapai Rp87.409.366 per jemaah. Angka itu merupakan total biaya riil per orang.
Dari total Rp87,4 juta tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau porsi yang menjadi tanggungan jemaah adalah Rp54.193.806. Selisihnya, yakni Rp33.215.559, ditutup sepenuhnya dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH.
Namun, angka Bipih Rp54,19 juta itu perlu dipahami lebih seksama agar tidak menimbulkan salah paham. Angka tersebut bukanlah nominal yang harus disetor jemaah sekaligus saat pelunasan.
Adapun, struktur Rp54,19 juta itu mencakup:
Setoran Awal: Rp25.000.000 yang sudah dibayar saat mendaftar.
Nilai Manfaat Virtual Account: Akumulasi hasil pengembangan dana yang masuk ke rekening masing-masing jemaah selama masa tunggu.
Setoran Pelunasan: Sisa uang tunai yang harus dibayarkan jemaah saat keberangkatan sudah dipastikan.
Jadi, saat dibuka, jemaah hanya perlu melunasi selisih antara biaya total Rp54,19 juta dengan total setoran awal dan saldo di virtual account, tidak membayar tunai Rp54,19 juta secara penuh. Penjelasan tersebut penting agar jemaah dan masyarakat tidak salah paham dan mengira ada biaya besar tambahan di luar dana yang sudah terkumpul.
Menjaga Keadilan Lintas Generasi

Langkah yang mungkin sulit namun vital demi menjaga keadilan antargenerasi (intergenerational equity) adalah dengan merasionalisasi komposisi subsidi biaya haji menjadi 38 persen (Nilai Manfaat) berbanding 62 persen (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih).
Keputusan tersebut mendesak karena jika pola subsidi 60 persen terus dipertahankan, diprediksi cadangan nilai manfaat akan habis total pada tahun 2027.
Jika itu terjadi, 5,5 juta jemaah yang saat ini masih mengantre akan dirugikan. Mereka yang berangkat tahun 2028 dan seterusnya terpaksa menanggung 100 persen biaya haji tanpa bantuan subsidi sama sekali, meski uang mereka sudah mengendap belasan tahun.
Peta jalan menuju proporsi ideal (70 persen Bipih : 30 persen Nilai Manfaat) sedang disiapkan BPKH agar dana cadangan umat tetap tersedia bagi jemaah yang mengantre hingga puluhan tahun mendatang.
Bagi jemaah lansia seperti Maliyah, diskursus rumit soal natural hedging atau keterbatasan pasar emas korporasi mungkin terdengar layaknya bahasa asing. Yang mereka pahami secara sederhana adalah sebuah keyakinan bahwa negara hadir menjaga keringat yang mereka setorkan dengan jujur dan amanah.
Peran tata kelola keuangan haji di tangan BPKH sejatinya bekerja mengawal keyakinan tersebut. Mereka memastikan niat suci yang disetorkan belasan tahun lalu tidak kedaluwarsa digerus waktu.
Menjaga amanah dana haji tidak sekadar memastikan deretan angka yang mereka tetap utuh, tetapi juga ikut memastikan denyut daya belinya tetap hidup. Hal itu menjadi jembatan keuangan yang kuat, yang memungkinkan para jemaah melangkahkan kaki dengan aman hingga tiba dengan selamat di pelataran Baitullah.


















