Semarang, IDN Times - Memasuki era Revolusi Industri 4.0, sejumlah pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah mulai berbenah. Salah satu perubahan secara drastis dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Terobosan dilakukan oleh Kantor Tata Usaha Negara (TUN) MA dengan mengubah pola pelayanan administrasi negara menjadi berbasis teknologi.