Mengenal Modus Snapboost, Investasi Bodong Kuras Rp332 Juta di Blora

- Aplikasi investasi digital Snapboost menipu 17 warga Blora dengan janji profit 100 persen, menyebabkan kerugian total sekitar Rp332 juta.
- Korban seperti Johan Adi Saputro kehilangan puluhan juta rupiah setelah aplikasi mempersulit penarikan dana dan akhirnya tidak bisa diakses sejak April 2026.
- Polres Blora menyelidiki dugaan keterlibatan seorang guru SMA serta bekerja sama dengan Tim Cyber Crime Polda Jateng untuk melacak pengembang aplikasi dan mengimbau masyarakat lebih waspada.
Blora, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora kini tengah memburu pengembang aplikasi investasi "Snapboost" setelah belasan warga melapor menjadi korban penipuan. Tak tanggung-tanggung, total kerugian dari 17 pelapor awal ditaksir mencapai Rp332 juta.
1. Apa Itu Investasi Snapboost?

Berdasarkan keterangan para korban dan hasil penyelidikan sementara, Snapboost merupakan aplikasi investasi berbasis digital yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat. Berikut adalah ciri dan modus operandinya:
Janji Profit 100%: Aplikasi ini memikat calon investor dengan iming-iming imbal hasil (return) hingga 100 persen dari nilai deposit.
Sistem Deposit Bertahap: Korban diajak menyetor modal mulai dari nominal kecil (sekitar Rp2 juta). Saat korban merasa yakin, mereka dipicu untuk melakukan deposit hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Permainan Penarikan Dana (Withdraw): Pada fase awal, aplikasi biasanya terlihat berjalan normal. Namun, memasuki April 2026, fitur penarikan dana mulai dipersulit hingga akhirnya akses ditutup total.
2. Niat Perbaiki Ekonomi Justru Buntung

Salah satu korban, Johan Adi Saputro, menceritakan pengalamannya terjebak dalam lubang Snapboost. Bermula dari ajakan teman, Johan nekat menyetor total dana hingga Rp49,5 juta demi harapan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.
"Awalnya meyakinkan, tapi sejak 3 April 2026 dana mulai sulit ditarik. Terakhir pada 12 April 2026, aplikasi sudah tidak bisa diakses sama sekali. Saya belum pernah merasakan keuntungan sepeser pun," keluh Johan di Mapolres Blora melansir dari kantor berita Antara.
3. Polisi selidiki dugaan keterlibatan seorang guru

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan seorang guru SMA di Blora yang namanya ikut terseret dalam kasus ini. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Tim Cyber Crime Polda Jawa Tengah untuk melacak keberadaan pengembang aplikasi.
"Kami masih mengklarifikasi peran pihak-pihak terkait. Kami imbau masyarakat jangan mudah tergiur promosi di media sosial yang menawarkan keuntungan instan tanpa kejelasan legalitas," tegas AKP Zaenul.
Polisi menduga jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak, namun banyak yang enggan melapor karena merasa malu. Warga diminta segera melapor jika merasa menjadi bagian dari skema penipuan serupa.
4. Tips Terhindar dari Investasi Bodong Digital:

Cek Legalitas: Pastikan aplikasi terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Logika Keuntungan: Jika bunga atau keuntungan yang dijanjikan jauh di atas bunga bank atau tidak masuk akal (misal 100% singkat), hampir dipastikan itu adalah penipuan.
Waspada Skema Ponzi: Investasi yang hanya mengandalkan aliran dana dari anggota baru untuk membayar anggota lama sangat rawan kolaps.

















