Semarang, IDN Times - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan proses perizinan kerja ke luar negeri saat ini mesti disertai dengan kelengkapan dokumen elektronik pekerja migran Indonesia (E-PMI). Sebab, menurutnya dengan dilengkapi dokumen resmi, setidaknya para pekerja migran memperoleh kepastian perlindungan dari pemerintah Indonesia.
"Ke depan pekerja migran tidak boleh berangkat baik pelaut maupun niaga kalau tidak memiliki E-PMI. Ini supaya terlindungi," ujar Karding tatkala meninjau kelengkapan fasilitas penunjang pendidikan siswa maritim di Universitas AMNI Semarang, Jalan Soekarno-Hatta Tlogosari Semarang, Kamis (26/6/2025).