Semarang, IDN Times – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (10/7/2025), Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, memberikan kesaksian. Ia menyatakan, Alwin Basri, suami Mbak Ita pernah meminta agar dianggarkan dana sebesar Rp20 miliar dalam Perubahan APBD 2023 untuk pengadaan meja dan kursi di sekolah dasar.
Minta APBD Rp20 Miliar, Dana Rehab Sekolah di Semarang Langsung Ludes

Intinya sih...
Permintaan Alwin Basri pada Dinas Pendidikan
Pengadaan meja dan kursi di sekolah dasar
Rehabilitasi gedung sekolah terganggu oleh pergeseran anggaran
1. Pertemuan di rumah suami Mbak Ita
Permintaan itu, menurut Bambang, disampaikan langsung oleh Alwin saat ia dipanggil ke rumah pribadinya. Ia juga menyebut nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut, yakni PT Deka Sari Perkasa.
“Pak Alwin meminta agar dianggarkan Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi SD dalam Perubahan APBD 2023. Beliau juga menyebut PT Deka Sari Perkasa sebagai pelaksananya,” kata Bambang saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Bambang mengaku selalu melaporkan semua permintaan itu kepada Mbak Ita, selaku Wali Kota Semarang saat itu. Ia juga menyampaikan, proses selanjutnya dijalankan sesuai arahan wali kota dan mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku.
Untuk diketahui, dalam dokumen awal usulan perubahan APBD 2023, Dinas Pendidikan hanya mengalokasikan Rp920 juta untuk pengadaan tersebut. Angka itu kemudian melonjak drastis menjadi Rp20 miliar. Dari total anggaran tersebut, realisasi belanja pengadaan meja dan kursi SD mencapai Rp18 miliar.
2. Anggaran rehab gedung sekolah gagal terealisasi
Di sisi lain, Bambang juga menyebut adanya pergeseran anggaran yang cukup signifikan akibat pengadaan meja dan kursi tersebut. Salah satunya adalah batalnya pelaksanaan rehabilitasi gedung sekolah yang seharusnya menghabiskan dana sekitar Rp6 miliar.
“Pergeseran anggaran itu atas rekomendasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Salah satu penyebabnya karena ada pengajuan Rp20 miliar tersebut,” katanya dilansir Antara.
Proyek pengadaan tersebut akhirnya terealisasi dengan pelaksana PT Deka Sari Perkasa, seperti yang disebutkan dalam permintaan awal oleh Alwin Basri.
3. Mbak Ita membela suami
Menanggapi kesaksian Bambang, Mbak Ita yang hadir sebagai terdakwa membantah keras tudingan bahwa anggaran untuk rehabilitasi gedung sekolah digeser demi pengadaan meja dan kursi.
Menurutnya, kegagalan realisasi anggaran Rp6 miliar tersebut bukan karena intervensi atau perintah dari dirinya atau suaminya.
“Anggaran itu tidak dengan sengaja digeser. Tidak terealisasinya dana untuk rehab sekolah karena waktu pelaksanaan lelang terlalu pendek. Jadi tidak mungkin sempat dilaksanakan,” ujar Mbak Ita membela diri di hadapan hakim.