Banyumas, IDN Times - Pihak keluarga almarhum Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mendatangi Polresta Banyumas pada Sabtu, (8/8/2026) malam. Kedatangan keluarga yang didampingi penasihat hukum Aan Rohaeni bertujuan untuk membuat laporan resmi sekaligus meminta perlindungan dari pihak kepolisian.
Langkah hukum ini diambil guna meluruskan berbagai kabar simpang siur serta tuduhan menyudutkan yang menyebut keluarga enggan melapor karena telah menerima sejumlah uang.
Kedatangan tim hukum ke Polresta Banyumas merupakan langkah resmi atas kuasa yang diberikan langsung oleh keluarga almarhum.
Tim hukum hadir secara resmi mendampingi perwakilan keluarga yang ditunjuk untuk mengurus persoalan ini. Aan Rohaeni menegaskan keberadaan mereka melapor ke kepolisian adalah untuk mendampingi utusan resmi keluarga. "Kami mendampingi perwakilan keluarga almarhum pak Sutrimo melaporkan ke kepolisan Polresta Banyumas. Keluarga hari ini juga meminta perlindungan dari kepolisian," tegas Aan.
Pihak keluarga meluruskan bahwa keputusan membawa kasus ini ke polisi bermula dari ramainya pemberitaan di media massa dan isu liar di masyarakat.
Awalnya pihak keluarga tidak mencurigai apa pun terkait meninggalnya Sutrimo. Keluarga menganggap kondisi jenazah almarhum sudah bersih dan belakangan diberitakan adanya dugaan kejanggalan dari pemberitaan yang beredar tentang meninggalnya Sutrimo.
Aan meluruskan tuduhan miring yang dialamatkan kepada keluarga. "Melapor terkait adanya kejanggalan, itu di berita ya, tapi kalau dari pihak keluarga melihat tidak ada kejanggalan karena sudah bersih, tahu ada kejanggalan dari berita. Karena ada simpang siur berita segala macam, apalagi ada tuduhan keluarga tidak melapor gara-gara dapat uang Rp1 miliar," ungkap Aan.
Keluarga menegaskan tidak mengarahkan tuduhan kepada pihak manapun dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya laporan ini dibuat murni agar pihak keluarga mendapatkan kejelasan status hukum terkait penyebab pasti kematian almarhum.
Aan menjelaskan bahwa keluarga pasrah dan menyerahkan teknis penyidikan kepada polisi. "Keluarga juga ingin tahu ingin memastikan kepastian hukumnya seperti apa, apakah kematiannya itu wajar atau tidak keluarga tidak punya siapa terlapornya atau yang lain, diserahkan semua kepada penyidik," pungkas Aan.
Pihak keluarga menurut Aan menyerahkan pengungkapan kematian Sutrimo, termasuk jika nanti diperlukan untuk dilakukan ekshumasi untuk melakukan autopsi mencari tahu penyebab kematian almarhum. "Kalau kami sesuai dengan prosedur hukum, tapi pada intinya kami kooperatif, kalau itu sudah ketentuan hukum ya. Memang asalnya keberatan," katanya
Ia juga meminta agar keluarga diberikan privasi, pasalnya ibu kandung Sutrimo saat ini masih dalam kondisi tidak sehat.
