Bendera PDIP dan Gelora bertebaran di ruas jalan masuk Bergota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ia menyebutkan ada lima parpol yang tidak menyerahkan LADK kepada pengurus KPU di 14 kabupaten/kota. Kelimanya antara lain Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Lebih jauh, Husein menekankan bila Partai Buruh dan Garuda didiskualifikasi karena tidak menyerahkan LADK di Kabupaten Banjarnegara, di Kabupaten Barang ada Partai Garuda, untuk wilayah Kabupaten Blora ada Partai Garuda. Kemudian di Kabupaten Pati ada Partai Buruh.
Lalu Partai Garuda juga didiskualifikasi di Kabupaten Pekalongan, PBB didiskualifikasi di Pemalang, Partai Buruh didiskualifikasi di Purbalingga. Di Purworejo Partai Garuda dan PSI juga didiskualifikasi. Di Kabupaten Tegal yang didiskualifikasi adalah Partai Garuda.
Kemudian Partai Hanura dipastikan didiskualifikasi di Wonogiri, Partai Buruh dan Partai Garuda didiskualifikasi di Wonosobo, Partai Garuda dan PBB didiskualifikasi di Kota Magelang, Partai Garuda didiskualifikasi di Kota Tegal dan terakhir Partai Garuda didiskualifikasi di Demak.
"Kalau ditotal tercatat ada lima parpol tidak serahkan LADK di 14 kabupaten kota," terang Husein yang jadi Ketua Tim Sentra Gakkumdu Jateng ini.