Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menyambut baik pengesahan UU Pemasyarakatan oleh DPR RI. Dengan diberlakukannya UU Pemasyarakatan, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto, setiap narapidana kasus tindak pidana terorisme dan tindak pidana korupsi (tipikor) akan memperoleh jatah jam rekreasi yang lebih panjang.
"Tentunya saya sangat menyambut baik dengan disahkannya UU Pemasyarakatan. Ke depan kita bisa melaksanakan segala kebijakan di dalam lapas tanpa ada diskriminasi lagi. Jadi tidak akan ada yang dibedakan lagi saat mengambil tindakan pembinaan, semua program bisa terintegrasi," ujar Supriyanto kepada IDN Times, Senin (11/7/2022).