Sanksi tegas, kata dia akan diberikan kepada warga yang tetap nekat berpergian di keramaian. Sanksi berupa warga akan dilakukan karantina di Kantor Polisi.
“Sanksi tegas untuk disuruh pulang. Kalau ndak mau disuruh pakai masker, ndak mau imbau maka akan dikarantina di kantor polisi,” tegas dia.
Pembatasan jam malam di sejumlah titik keramaian kata dia bukan berarti melarang para PKL untuk berjualan. Akan tetapi ini sebagai pembatasan untuk berjualan saja. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat.
“Kita dengan Forkompinda nanti bergerak terus. Dua hari sekali. Kalau masyarakat sudah masyarakat tidak masalah. Kita akan evaluasi lagi,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada warga yang terpaksa membeli makanan di luar rumah agar dibungkus. Jangan makan di tempat warung itu.