Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Niat Cepat Kaya, Pramuria di Kebumen Tertipu Iming-iming Bos "Tuyul"
Istimewa

Kebumen, IDN Times - Seorang perempuan berinisal AG (26), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen menawarkan jasa yang bisa jadi amat menarik bagi sebagian orang. Ia menawarkan kekayaan melalui jalan pintas; memelihara tuyul.

 

1. Diminta Rp20 juta untuk mahar membeli tuyul

Istimewa

AG mengklaim bisa membuat seseorang kaya dalam waktu singkat dengan memelihara tuyul yang ia jual. Meskipun terdengar tak realistis, namun ada saja yang percaya.

Yatin (38), warga Kecamatan Buluspesantren satu di antaranya. Ia dijanjikan uang berlipat ganda dengan syarat membayar Rp20 juta sebagai mahar tanda jadi.

"Namun uang Rp20 juta milik korban yang sedianya akan digunakan untuk membeli tuyul, telah dibelikan kendaraan mobil," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, Jumat (20/12).

2. Ingin mentas sebagai pramuria jika sudah kaya

Ilustrasi hiburan malam. IDN Times/Istimewa

Pertemuan  antara keduanya berawal saat YN yang juga waria pramuria tengah mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen, Senin (18/11) pukul 23.30 WIB.

Saat itu YN mencurahkan isi hatinya kepada AG tentang keinginannya berhenti menjadi pramuria jika sudah cukup kaya. Namun kondisi YN yang demikian ditangkap sebagai peluang bisnis. Muncul niat jahat AG untuk mengelabuinya.

AG mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan mahluk halus tuyul yang akan dihibahkan ke YN. YN yang berhasrat keluar dari kubangan kemiskinan percaya begitu saja.

3. Uang mahar membeli tuyul dari hasil utang

Pixabay.com/EmAji

Ia menyerahkan mahar Rp20 juta pada Senin (25/12) pukul 19.00 WIB di lingkungan Stadion Candradimuka. Menurut pengakuan YN, uang sebanyak itu ia peroleh dari hasil pinjaman ke saudaranya.

Meskipun mahar telah dibayar lunas, namun tuyul yang dijanjikan tak juga diserahkan. Hingga dua hari setelah tanda jadi, tuyul yang dijanjikan tidak kunjung datang. AG pun menghilang bak ditelan bumi. Sampai di sini, YN menyadari ia telah ditipu.

4. Bos "tuyul" terancam hukuman penjara empat tahun

diariolibre.com

YN kemudian melaporkan AG ke Polsek Kebumen. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen pada hari Kamis (26/12) pukul 17.00 WIB di Kecamatan Gombong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. AG terancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (Rudal Afgani)

Tersangka akibat perbuatannya, dijerat dengan Pasal 378 Kuhp dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Editorial Team

Related Article