Pecah Tangis! Tak Terbukti Bersalah, 3 Buruh Tambang Ajibarang Divonis Bebas

- Tiga buruh tambang Ajibarang divonis bebas oleh PN Purwokerto setelah tidak terbukti bersalah dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Banyumas.
- Para terdakwa terbukti hanya bekerja sebagai buruh tanpa peran pengelolaan tambang, menggambarkan kerentanan pekerja kecil dalam proses hukum yang menjerat aktivitas tambang ilegal.
- Hakim mempertimbangkan minimnya peran para terdakwa sehingga menjatuhkan vonis bebas murni, sementara satu terdakwa lain mendapat hukuman percobaan dengan pendekatan keadilan substantif.
Purwokerto, IDN Times - Kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, akhirnya mencapai titik akhir. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa yang selama ini berstatus sebagai buruh tambang, Kamis (2/4/2026).
Putusan ini langsung disambut haru oleh keluarga terdakwa. Tangis pecah di ruang sidang begitu hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
1. Lima bulan di tahanan, beban paling berat jauh dari keluarga

Salah satu terdakwa, Romy, tak bisa menyembunyikan rasa leganya. Ia mengaku selama lima bulan menjalani masa tahanan, tekanan paling berat bukan hanya soal kebebasan, tetapi kehilangan peran sebagai ayah di rumah.
“Alhamdulillah, bersyukur sekali, sudah plong, selama di tahanan, yang paling kerasa itu jauh dari anak. Kayak hilang sosok seorang ayah,"ujarnya dengan mata berkaca kaca.
Pengalaman ini menggambarkan dampak sosial dari proses hukum, terutama bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada pekerjaan harian.
2. . Hanya buruh, tapi harus berhadapan dengan hukum

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa bukanlah pemilik maupun pengelola tambang. Mereka hanya bekerja sebagai buruh yang mencari nafkah dari aktivitas tambang emas tersebut.
Djoko Susanto, kuasa hukum tiga terdakwa, yang turut mendampingi proses persidangan, menilai kasus ini menjadi potret ketimpangan dalam penegakan hukum.
"Mereka ini cuma buruh, golek mangan saben dina, (bekerja mencari nafkah setiap hari) tapi malah harus masuk pengadilan. Alhamdulillah sekarang bebas, ini bukti keadilan masih ada,"katanya.
Ia juga menyoroti bagaimana buruh tambang kerap menjadi pihak paling rentan dan mudah terseret dalam kasus hukum, sementara aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal sering kali tidak tersentuh.
3. Hakim pertimbangkan peran terdakwa dalam putusan

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak memiliki peran signifikan dalam operasional tambang ilegal. Hal ini menjadi dasar utama vonis bebas murni yang dijatuhkan.
Sementara itu, satu terdakwa lain, Slamet Marsono, dijatuhi hukuman percobaan. Artinya, ia tidak perlu menjalani hukuman badan selama tidak melakukan pelanggaran hukum dalam masa yang ditentukan.
Pengamat hukum menilai, putusan ini mencerminkan pendekatan keadilan substantif, di mana hakim tidak hanya melihat peristiwa pidana, tetapi juga posisi dan peran masing masing terdakwa.



















