Syarat untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas pembayarannya.
Selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19.
Pada saat pelaksanaan tes, calon penumpang diminta meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 20 Tahun 2021, pelanggan kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen atau PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
PT KAI akan memastikan bahwa calon penumpang yang dapat naik KA adalah mereka yang dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Penumpang juga diiimbau untuk selalu mematuhi seluruh protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang sudah ditetapkan.