Banjarnegara, IDN Times - Bencana tanah longsor yang melanda Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum pada Minggu (16/11/2025), Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari.
Langkah cepat ini diambil setelah pemerintah daerah melihat situasi lapangan yang terus berubah, termasuk pergerakan tanah yang masih terjadi dan tingginya potensi longsor susulan.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi antara Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana dan unsur Forkopimda di kantor Kecamatan Pandanarum pada Minggu malam. Amalia menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh elemen penanganan bencana dapat bergerak cepat.
"Kami menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari. Arah utamanya adalah percepatan penanganan dan penyelamatan warga," jelasnya kepada IDN Times, Senin (17/11/2025).
