Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Respati Ardi, memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus mencegah konflik antara karyawan dan perusahaan menjelang Lebaran.
“Pemkot Surakarta melalui Disnaker memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silakan menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujar Respati, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan komitmen Pemkot Solo dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya dalam momentum menjelang hari raya keagamaan.
