Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dear Warga Solo, Pemkot Surakarta Buka Posko Aduan THR, Ini Aturannya
Walikota Solo Respati Arti menunjukkan Posko Aduan THR. (Dok/Prokompim Pemkot Solo)
  • Pemkot Surakarta membuka posko aduan THR melalui Disnaker untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mencegah konflik antara karyawan serta perusahaan menjelang Lebaran.
  • Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, dengan imbauan agar pembayaran dilakukan lebih awal.
  • Setiap laporan terkait keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR akan ditindaklanjuti Disnaker hingga tuntas demi menjaga hubungan industrial tetap kondusif di Solo.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Respati Ardi, memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus mencegah konflik antara karyawan dan perusahaan menjelang Lebaran.

“Pemkot Surakarta melalui Disnaker memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silakan menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujar Respati, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan komitmen Pemkot Solo dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya dalam momentum menjelang hari raya keagamaan.

1. Antisipasi konflik pekerja dan perusahaan

Ilustrasi THR untuk pekerja. (pexels.com/Defrino Maasy)

Respati mengatakan keberadaan posko aduan ini diharapkan mampu menjadi solusi awal jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan. Selain itu, mekanisme pengaduan juga diharapkan bisa meminimalkan potensi konflik yang lebih besar di lapangan.

“Dengan adanya posko ini, kita harap konflik soal THR bisa diantisipasi dan diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

2. THR wajib dibayarkan H-7 Lebaran

Walikota Solo Respati Arti menunjukkan Posko Aduan THR. (Dok/Prokompim Pemkot Solo)

Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta, Pramutedy Sukoco, mengingatkan para pelaku usaha agar membayarkan THR tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“Kalau secara regulasi di PP, H-7 sudah harus dibayarkan. Tapi ada juga arahan dari Kemenaker, imbauannya diarahkan nanti 14 hari sebelum Lebaran sudah dibayarkan. Namun yang ini masih sebatas imbauan,” katanya.

3. Aduan akan ditindaklanjuti hingga tuntas

Ilustrasi seseorang menerima THR. (pexels.com/cottonbro studio)

Disnaker Solo mempersilakan pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR untuk segera melapor melalui posko yang telah disediakan.

Pramutedy memastikan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti kalau ada perusahaan bermasalah dan belum membayarkan THR sesuai regulasi, silakan melakukan aduan. Akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan dibukanya posko aduan ini, Pemkot Solo berharap hak pekerja tetap terjamin dan suasana hubungan industrial di Kota Bengawan tetap kondusif menjelang Hari Raya.

Editorial Team