Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - Partai Gerindra Jateng menyebut, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 membuat gaduh dan resah masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemik COVID-19. Pemerintah seharusnya dapat berfokus pada program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

1. Ketentuan Pemilu 2024 sudah diatur

Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Abdul Wachid (Dok. Gerindra Jateng)

Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Abdul Wachid menyatakan, Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mana ketentuan dan pelaksanaannya pun sudah jelas.

Oleh karena itu, konstitusi tersebut harus dihormati bersama.

2. UUD 1945 menjadi konstitusi tertinggi

Editorial Team

Tonton lebih seru di