Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PMII Soroti RUU Pemilu, Aturan Partisipasi Perempuan Musti Dipertegas

PMII Soroti RUU Pemilu, Aturan Partisipasi Perempuan Musti Dipertegas
Dialog terbuka bertajuk “RUU Pemilu: Konstruksi Hukum, Celah Regulasi, dan Masa Depan Pemilu” yang digelar di Gedung Theatrical ISDB FTIK Lantai 3 Kampus III UIN Walisongo Semarang, Rabu (24/6/2026). (IDN Times/bt)
Intinya Sih
  • PMII mendesak pemerintah mempertegas aturan partisipasi perempuan 30 persen dalam revisi UU Pemilu agar implementasinya di partai politik lebih nyata dan setara.
  • Forum dialog PMII Kopri Jateng menyoroti lambatnya pembahasan RUU Pemilu yang dinilai krusial menjelang tahapan Pemilu, serta membahas isu sistem pemilu hingga ambang batas parlemen.
  • Hasil diskusi akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi untuk Komisi II DPR RI, sebagai upaya memperkuat kajian politik dan demokrasi inklusif di Jawa Tengah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak pemerintah pusat untuk mempertegas aturan partisipasi perempuan yang dipatok 30 persen yang tertuang dalam UU Pemilu.

Adanya pelaksanaan Revisi UU Pemilu, menjadi momen yang pas untuk merancang kembali poin-poin mengenai keterlibatan perempuan dalam kontestasi Pemilu.

Dalam forum dialog terbuka bertajuk “RUU Pemilu: Konstruksi Hukum, Celah Regulasi, dan Masa Depan Pemilu” yang digelar di Gedung Theatrical ISDB FTIK Lantai 3 Kampus III UIN Walisongo Semarang, Rabu (24/6/2026), pengurus Koordinator Cabang (PKC) Korps PMII Putri (Kopri) Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu.

Ketua PKC Kopri Jawa Tengah, Betari Imasshinta, mengatakan forum tersebut digelar karena pembahasan RUU Pemilu dinilai berjalan lambat, padahal regulasi baru diperlukan sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Menurutnya, selama ini pembahasan RUU Pemilu lebih banyak menjadi bahan obrolan di kalangan aktivis dan mahasiswa, namun belum banyak dibahas secara akademis dalam ruang intelektual.

“RUU ini sering menjadi pembahasan di tongkrongan aktivis dan mahasiswa, tetapi belum banyak dibawa ke ruang intelektual. Karena itu kami mengorganisasi forum ini untuk mendiskusikannya bersama,” kata Betari.

Ia menilai keterlambatan pembahasan RUU Pemilu menjadi persoalan serius mengingat tahapan menuju Pemilu berikutnya semakin dekat.

“Harusnya kalau menghitung kebutuhan regulasi, Agustus 2026 sudah ada undang-undang baru yang disahkan. Tapi sampai sekarang belum ada. Ini menjadi pertanyaan besar dan perlu segera dikaji bersama,” ujarnya.

Betari menyebut forum tersebut menginventarisasi sejumlah isu krusial dalam revisi regulasi pemilu. Di antaranya sistem pemilu terbuka atau tertutup, ambang batas parlemen dan presiden, desain pemilu nasional dan daerah, hingga implementasi kuota keterwakilan perempuan.

Menurut dia, persoalan kuota perempuan tidak hanya berhenti pada aturan 30 persen keterwakilan yang telah diatur, tetapi juga harus dilihat implementasinya di internal partai politik.

“Oke, dalam aturan sudah ada 30 persen. Tetapi dalam praktiknya bagaimana? Apakah kader perempuan benar-benar mendapatkan ruang yang setara di partai politik? Ini yang perlu dikaji lebih dalam,” jelasnya.

Selain itu, isu parliamentary threshold juga menjadi perhatian. Betari menilai terdapat konsekuensi yang harus dipertimbangkan apabila ambang batas parlemen dinaikkan maupun diturunkan.

“Kalau threshold naik, suara yang terbuang akan semakin banyak. Kemarin ada sekitar 17 juta suara yang tidak terkonversi karena ambang batas 4 persen. Tetapi kalau diturunkan, ada risiko sistem multipartai menjadi semakin tidak terkendali. Ini yang harus dikaji bersama,” katanya.

Adapun dalam forum tersebut, PMII Kopri Jateng menghadirkan sejumlah narasumber mulai Nur Kholiq, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muhammad Naryoko,Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng, Abdul Hamid selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Jateng, Harun Abdul Khafizh dari Fraksi Golkar DPRD Jateng, Anik Sholihatun selaku Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Jawa Tengah, serta Leonardo Rio Prabowo dari Badan Saksi PSI Jawa Tengah.

Betari menjelaskan hasil diskusi nantinya tidak hanya berhenti sebagai forum akademik, tetapi akan dirumuskan menjadi rekomendasi dan kajian resmi.

“Hasil diskusi ini akan kami catat dan sangat mungkin kami susun menjadi naskah akademik atau rekomendasi yang nantinya bisa dibawa ke Komisi II DPR RI maupun lembaga terkait,” tegasnya.

Ia berharap forum tersebut menjadi langkah awal untuk membangun ruang kajian politik dan demokrasi yang lebih kuat di Jawa Tengah, khususnya dalam mengawal lahirnya regulasi pemilu yang lebih baik dan inklusif.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More