Banyumas, IDN Times – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan hingga menjelang Lebaran 1445 H, Sabtu (9/3/2024).
Hal itu disampaikan Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono bersama Dai Babinkamtibmas Bripka Rohmat Aziz saat berada di Windunegara, Wangon ketika door to door bersama warga.
Sembari membentangkan spanduk, pihaknya juga memberikan himbauan melalui spanduk dan video kreator tentang larangan tersebut dihadapan warga dan anak anak.
"Kami menghimbau jangan membunyikan petasan khususnya saat Subuhan dan taraweh, karena hal itu akan mengganggu kekhusyuan Sholat,"katanya.
