Solo, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 5 yang berlaku tanggal 5-18 April 2021.
Dalam SE terbaru tersebut, sejumlah aturan baru ditetapkan salah satunya terkait pelaksanaan salat Tarawih dan buka bersama.