Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
idntimes

Solo, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 5 yang berlaku tanggal 5-18 April 2021.

Dalam SE terbaru tersebut, sejumlah aturan baru ditetapkan salah satunya terkait pelaksanaan salat Tarawih dan buka bersama.

1. Perpanjang SE PPKM Mikro

Default Image IDN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan jika Pemkot Solo memutuskan untuk memperpanjang PPKM mikro. Hal tersebut sesuai dengan keputusan rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Balai Kota Solo, Senin (5/4/21).

"Kita akan perpanjang PPKM skala mikro. Secara garis besar tidak ada perubahan," ujarnya.

2. Perbolehkan bukber dan salat tarawih

Editorial Team

Tonton lebih seru di