Semarang, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Jawa Tengah per Agustus 2024 sebesar 4,78 persen atau turun 0,35 persen dibandingkan tahun 2023. Penurunan tingkat pengangguran terbuka ini sudah terjadi dalam lima tahun terakhir.
Rilis BPS Angka Pengangguran Terbuka di Jateng Turun 5 Tahun Terakhir

1. Angka pengangguran turun tiap tahun
Kepala BPS Jateng, Endang Tri Wahyuningsih mengatakan, angka pengangguran mengalami penurunan tiap tahun sejak pasca pandemik COVID-19. Yakni, menjadi 5,95 persen pada 2021, 5,57 persen pada 2022, dan 5,13 persen pada 2023.
‘’Pada saat pandemik COVID-19 tahun 2020, tercatat tingkat pengangguran tertinggi mencapai 6,48 persen. Namun, pasca pandemik angka pengangguran terus mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya,’’ katanya dalam siaran pers secara daring, Selasa (5/11/2024).
2. Pekerja sektor informal naik
Berdasarkan data angka pengangguran terbuka per Agustus 2024 yang mencapai sebesar 4,78 persen itu, maka jumlah angkatan kerja di Jawa Tengah per Agustus 2024 tercatat mencapai 21,91 juta orang.
Sementara jumlah penduduk bekerja tercatat sebanyak 20,86 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,44 juta orang bekerja di sektor informal.
"Pekerja sektor informal naik dibanding tahun lalu yang mencapai 12,07 juta orang," ujarnya.
3. Tingkat pengangguran tertinggi di Brebes
Sementara jika dilihat dari persebaran wilayahnya, tingkat pengangguran tertinggi berada di Kabupaten Brebes yang mencapai 8,35 persen.
Endang menambahkan, tingkat pengangguran terbuka merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat penyerapan tenaga kerja oleh pasar kerja.
"Tingkat pengangguran terbuka juga menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja di suatu daerah," tandasnya.
Curated For You
- Inovasi Rupabumi di Semarang Diganjar Emas dari Bhumandala Award 202405 Nov 2024, 16:13 WIB
- Pilkada dan Nataru 2024 Diprediksi Akan Picu Inflasi di Jateng27 Sep 2024, 17:38 WIB
- Ekonomi Jateng Melambat di Bawah 5 Persen di Triwulan III/202405 Nov 2024, 17:30 WIB