Pati, IDN Times – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Rabu (21/1/2026), usai penetapan Bupati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ahmad Luthfi kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026.
Dasar hukum penunjukan itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang mengatur pelimpahan wewenang kepala daerah yang berhalangan hukum.
