Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus penembakan siswa SMKN Semarang Robig Zainudin berdiri dengan pengawasan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Tindakan Robig Zainudin yang melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang yang melintasi jalan Candi Penataran Kalipancur Manyaran Semarang, terbukti sebagai tindakan keliru. Polda Jawa Tengah menegaskan ulah Robig yang menembak GRO hingga meninggal adalah tindakan yang berlebihan. 

"Dia melakukan attraction action tindakan yang berlebihan. Keliru, keliru. Karena itu putusannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada IDN Times setelah memantau proses rekonstruksi kasus penembakan di titik Jalan Candi Penataran Kalipancur, Senin (30/12/2024). 

Lebih jauh, ia bilang melepaskan tembakan peringatan sebenarnya boleh-boleh saja dilakukan oleh seorang polisi yang membawa senjata api. Menurutnya tembakan peringatan merupakan hal yang wajar. 

Kendati demikian, pihaknya memastikan saat kejadian, ulah Robig sudah berlebihan. Karena yang dilakukan Robig justru menembak langsung ke arah korban. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di