Banyumas, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas terpilih tahun 2024, Sadewo-Lintarti secara sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 yang digelar di Aston, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah dalam rapat pleno dihadapan Forkopimda, Bawaslu Banyumas, para ketua parpol pendukung, dan tokoh masyarakat mengatakan pihaknya telah mengeluarkan SK No.8 Tahun 2025 tentang penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024 terpilih.
"Sudah sah ditetapkan, hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2024 Pasal 66, KPU Kabupaten Banyumas setelah menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu 1 hari menyampaikan usulan pengesahan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Banyumas," katanya.
