Banyumas, IDN Times - Puluhan orang dari Keluarga Almarhum Cholisun mendatangi Pengadilan Agama Banyumas untuk menuntut dibatalkannya eksekusi tanah yang terletak di RT 4 RW 2 Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Selasa (24/10/ 2023).
Dalam penyampaian pendapat dan audiensi terbuka di depan PA Banyumas, mereka juga membentangkan beberapa poster yang berisi tulisan "Kami menolak eksekusi, karena kami pemilik sah atas tanah berdasarkan SHM no. 42 masih berlaku", kemudian juga tulisan " Anak yang soleh tidak ribut dengan harta, harta hanyalah titipan Illahi, dan seterusnya.
Salah seorang pria bernama Darwan yang mengaku sebagai Adik Ipar dari Cholisun menerangkan bahwa pihaknya bersama keluarga yang lainnya turun ke PA Banyumas karena ingin membela yang benar.
"Saya dan lainnya datang kesini ingin menyampaikan aspirasi dan membela yang benar karena keluarga yang tinggal di rumah Cholisun akan dieksekusi, sedangkan tanah tersebut bersertifikat atas nama Cholisun,"terangnya.
