Semarang dan Demak Buruk soal Sampah, Lurah Rowosari Harus Atasi TPA Ilegal!

- Lurah Rowosari diminta laporkan masalah sampah
- Pemkot Semarang dan Pemkab Demak buruk kelola sampah
- Diimbau bikin TPS3R
Semarang, IDN Times - Sejumlah anggota DPRD Kota Semarang menegaskan Lurah Rowosari perlu bertanggung jawab untuk menuntaskan persoalan pembuangan sampah ilegal di bekas galian C Brown Canyon Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Nunung Sriyanto, mengaku kecewa atas ketidakpedulian pemangku wilayah di Kampung Rowosari.
"Harusnya Lurah Rowosari itu ya bertanggung jawab sih soalnya wilayahnya. Dan lurah kan komandan tertinggi di kelurahan, kalau lurah diam saja ya kami kira kurang baik," ujar Nunung saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
1. Lurah Rowosari diminta laporkan masalah sampah

Ia menekankan Lurah Rowosari semestinya berperan aktif untuk melaporkan kondisi di wilayahnya kepada Wali Kota Semarang dan DPRD agar bisa dicarikan solusi. Nunung juga meminta kepada Pemkot Semarang maupun Pemkab Demak untuk duduk bersama mencarikan solusi yang efektif dalam polemik sampah di Rowosari.
"Harus mengambil inisiatif bagaimana supaya hal ini segera dilaporkan oleh wali kota, Demak, supaya sampah tidak liar," ucap dia.
2. Pemkot Semarang dan Pemkab Demak buruk kelola sampah

Terpisah, Yayasan Bina Karta Lestari (Bintari) menyoroti persoalan pembuangan sampah di kawasan Brown Canyon. Pasalnya baik Pemkab Semarang dan Pemkab Demak sama-sama masih buruk dalam mengelola sampah di wilayah perbatasan.
"Sampah ini kan dari masyarakat. Nah ranah pengelolaannya, pemerintah. Tetapi baik Kota Semarang maupun Demak, cakupan pelayanan masih sekitar perkotaan. Beberapa wilayah pinggiran belum bisa ditangani," ungkap Direktur Eksekutif Bintari, Amalia Wulansari.
3. Diimbau bikin TPS3R

Lebih lanjut lagi, ia menyarankan supaya kedua wilayah itu mendirikan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dengan prinsip 3R untuk sistem Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali) dan Recycle (Mendaur Ulang). Sehingga, masyarakat di Rowosari dan Kebonbatur tak lagi menggunakan jasa pelayanan angkut sampah pembuangan ke Brown Canyon.
“TPS3R bisa jadi strategi pengelolaan sampah di daerah yang belum terjangkau. Baru setelah dikelolan atau ditampung di TPS3R, diangkut oleh truk-truk sampah dinas terkait ke TPA illegal. Misal di Kota Semarang di Jatibarang,” akunya.
Selain itu, sosialisasi akan pentingnya pengelolaan dan pembuangan sampah seccara baik dan benar juga perlu disampaikan kepada masyarakat setempat. Sebab, bila ada TPS3R akan tetapi kesadaran masyarakat masih rendah soal menjaga lingkungan, hasil akhirnya tetap percuma.
“Setelah pemerintah beri fasilitas, masyarakat juga punya peran penting untuk andil bagian, seperti ikut serta mengurangi sampah tingkat rumah tangga. Di satu sisi mengelola sampah lewat TPS3R,” imbuhnya.
4. Camat Tembalang juga diminta cari lokasi alternatif TPS

Terpisah, Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa, mengaku langkah cepat dengan optimalisasi pengangkutan sampah mulai dari rumah tangga hingga ke TPA Jatibarang bakal dilakukan.
Untuk mendukung kelancaran pengangkutan sampah, pihaknya meminta Camat Tembalang secepatnya mencari lokasi alternatif bagi kontainer TPS yang lebih aman dan sesuai standar lingkungan. Sebab, dari hasil peninjauan di lapangan meski lokasi pembakaran sampah yang menjadi sorotan berada di luar wilayah administratif Kota Semarang, akan tetepai dampaknya dirasakan oleh warga Rowosari dan sekitarnya.
“Kita juga pertimbangkan pembentukan posko pengaduan cepat tanggap di Kelurahan Rowosari. Jadi, kalau ada laporan TPS liar, bisa langsung ditindak,” ujar Budi.