Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Semarang Perketat Pengawasan Daycare Pascakasus Kekerasan Anak
Daycare stunting Rumah Pelita di Kota Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
  • Pemerintah Kota Semarang memperketat pengawasan daycare setelah muncul kasus kekerasan anak di Yogyakarta dan Aceh, meski belum ada laporan serupa di wilayahnya.
  • Dinas Pendidikan bersama DP3A akan memantau aktivitas pengasuhan, manajemen, dan tata kelola daycare agar standar pelayanan serta perlindungan anak berjalan optimal.
  • Daycare yang termasuk PAUD Nonformal berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan, dengan tujuan memastikan hak-hak anak terlindungi dan memberi rasa aman bagi orang tua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Semarang segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang untuk memperketat pengawasan terhadap daycare atau penitipan anak di Kota Semarang.

1. Pasca kasus penganiayaan daycare di Yogyakarta dan Aceh

ilustrasi daycare (pexels.com/Alexander Grey)

Langkah ini dilakukan menyusul munculnya kasus penganiayaan terhadap anak-anak di sejumlah daycare di Yogyakarta dan Aceh yang sempat menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Ahsan menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan kasus serupa di Kota Semarang. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan langkah antisipasi agar kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan tidak terjadi.

2. Pengawasan hingga aspek manajemen dan tata kelola daycare

Anak-anak stunting ditangani di Rumah Pelita Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

“Intinya sampai saat ini daycare di Kota Semarang kondisinya baik-baik saja dan tidak ada kasus menonjol. Namun kami bersama DP3A akan memastikan pengawasan daycare di sini agar tidak ada kasus serupa seperti yang di luar kota,” ujar Ahsan, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan tidak hanya terhadap aktivitas pengasuhan anak, tetapi juga pada aspek manajemen dan tata kelola daycare. Dinas Pendidikan juga akan memperkuat koordinasi dengan pengelola penitipan anak agar standar pelayanan dan perlindungan anak dapat berjalan optimal.

3. Pastikan hak anak terlindungi

Anak-anak stunting ditangani di Rumah Pelita Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ahsan menjelaskan, daycare yang masuk kategori Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Nonformal (PNF) merupakan bagian dari kewenangan Dinas Pendidikan, termasuk dalam hal perizinan dan pembinaan lembaga.

“Jika masuk dalam kategori PAUD PNF maka memang itu menjadi domainnya Dinas Pendidikan,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Semarang berharap pengawasan yang lebih ketat dapat meningkatkan rasa aman bagi para orang tua yang menitipkan anak mereka di daycare, sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama berada di lingkungan penitipan.

Editorial Team