Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menindaklanjuti kasus penolakan tempat ibadah tidak berizin di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kasus tersebut yang sempat bikin geger warga Kota Solo.
Penolakan dilakukan oleh warga setempat dengan memasang sejumlah poster penolakan yang ditempel di area bangunan yang diduga digunakan sebagai gereja.
Isi dari poster tersebut adalah "Warga dan Umat Muslim di Banyuanyar Menolak pengalih fungsian rumah tinggal menjadi rumah ibadah di RT 02/ RW 09 Banyuanyar". Poster tersebut dipasang warga pada Minggu (18/6/2023) namun saat ini sudah dilepas.