Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Seorang Perempuan Ditikam Suaminya saat Ambil Rapor di SDN Kalipancur Semarang
Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Seorang perempuan berinisial AY ditikam suaminya sendiri saat mengambil rapor anak di SDN Kalipancur 02 Semarang, Jumat pagi, menggunakan obeng hingga mengalami 10 luka tusuk.
  • Korban kini dirawat intensif di Rumah Sakit William Booth Semarang, sementara pelaku telah diamankan Polsek Ngaliyan dan dijerat UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  • Insiden terjadi di depan siswa dan guru yang sedang pembagian rapor, membuat banyak saksi termasuk anak korban mengalami trauma dan suasana sekolah menjadi haru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Aksi penusukan terjadi tepat saat jadwal pengambilan rapor siswa di SDN Kalipancur 02 Ngaliyan Semarang, Jumat (19/7/2026). Ketika sedang berada di SDN Kalipancur 02, seorang wanita berinisial AY ditusuk oleh suaminya sendiri. 

Kejadian awalnya saat AY yang berusia 25 tahun itu berada di sekolah untuk mengambil rapot anaknya, jam 08.15 WIB. Tapi tanpa diduga, AY langsung diserang suaminya dari belakang. 

F diketahui berulang kali menusuk AY menggunakan obeng. Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok membenarkan adanya kasus penusukan di SDN Kalipancur tersebut. 

"Korban terjatuh warga berteriak dan meminta tolong dengan menghubungi kepolisian terdekat," kata Riki di Mapolrestabes Semarang. 

Berdasarkan laporan yang diterima Polrestabes Semarang, AY mengalami 10 luka tusuk dan harus menjalani penanganan medis intensif dengan lebih dari belasan jahitan.

Saat ini korban sedang dirawat di Rumah Sakit William Booth Semarang. "Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan. Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Ngaliyan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. 

Pelaku yang tak lain suami korban terancam dijerat menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari keterangan saksi, katanya korban sudah lama mengalami perselisihan dengan suaminya. Belakangan juga diketahui kalau korban sedang mengajukan cerai. 

"Korban mengajukan gugatan cerai dan keduanya sudah cukup lama tidak bertemu," terangnya. 

Menurut Bhabinkamtibmas Polsek Ngaliyan, Aipda Farid Nur Umam, korban sempat berusaha menyelamatkan diri setelah diserang di depan ruang kelas.

Menurut Farid, salah satu hal yang paling memprihatinkan anak korban juga berada di lokasi dan diduga menyaksikan langsung aksi kekerasan tersebut. 

Sejumlah siswa dan guru yang tengah mengikuti kegiatan pembagian rapor juga melihat peristiwa berdarah itu dari jarak dekat.

"Guru-guru banyak yang menangis setelah kejadian. Anak-anak juga terlihat syok. Ini yang sangat kami sesalkan karena peristiwa terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak," ungkapnya.

Editorial Team

Related Article