Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang dengan terdakwa mantan Wali Kota, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/5/2025). Pada sidang lanjutan atau yang kedua tersebut sebanyak tiga camat dihadirkan sebagai saksi. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Semarang, IDN Times - Sidang dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang dengan terdakwa mantan Wali Kota, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/5/2025). Pada sidang lanjutan atau yang kedua tersebut sebanyak tiga camat dihadirkan sebagai saksi.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Mbak Ita hadir diantar mobil tahanan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Wali Kota Semarang periode 2023-2025 itu mengenakan busana dan kerudung berwarna putih. Sedangkan, suaminya Alwin Basri juga hadir dibawa mobil tahanan Lapas Kedungpane Semarang mengenakan kemeja batik.

Pada sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang camat di Kota Semarang sebagai saksi. Mereka di antaranya Camat Pedurungan, Eko Yuniarto; Camat Genuk, Suroto; dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho.

Para camat tersebut dimintai keterangan sebagai saksi secara bergantian. Pemeriksaan mereka dilakukan secara bergantian atas permintaan penasihat hukum terdakwa.

Saksi pertama yang diperiksa, yaitu Camat Pedurungan Eko Yuniarto sebagaimana dalam kasus korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi itu Eko juga sebagai Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang.

“Waktu itu saya sebagai Ketua Paguyuban atau Koordinator Camat se-Kota Semarang," ucap Eko di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi. 

Dalam sidang Eko menceritakan bahwa mantan Ketua TP PKK Kota Semarang yang juga suami eks Wali Kota Semarang, Alwin Basri meminta jatah proyek penunjukkan langsung di tingkat kecamatan.

Adapun, sidang tersebut terkait dakwaan ketiga sebagaimana Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

Editorial Team