Semarang IDN Times - Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof Suteki menganggap Rektor Undip Prof Yos Johan Utama, sengaja mengulur waktu persidangan dalam kasus pemberhentiannya sebagai pengajar di kampus negeri tersebut.
Musababnya, dalam sesi sidang terbuka dengan agenda pembacaan jawaban tergugat terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum Rektor Undip belum siap memberikan jawaban di PTUN Semarang, pada Rabu (18/9).