Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi di Wonosari Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)
Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen.Pol, Muhammad Irhamni mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa (28/4/2026) dini hari. Tim yang dipimpin AKBP Berisky Perdana Gama Putra mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi di wilayah tersebut.
“Saat melakukan pemantauan di kawasan Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, petugas mendapati sejumlah mobil pick up keluar-masuk membawa tabung gas berbagai ukuran, mulai dari 3 kg hingga 50 kg. Kecurigaan itu berlanjut ketika kendaraan tersebut dibuntuti hingga ke sebuah gudang di lokasi yang sama,” ujarnya dalam konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Wonosari, Klaten, Sabtu (2/5/2026).
Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, polisi langsung melakukan penindakan sekitar pukul 01.15 WIB. Di dalam gudang, petugas menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
“Modus yang digunakan terbilang rapi. Pelaku membeli LPG subsidi dengan harga murah, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan alat rakitan. Tabung besar didinginkan dengan es batu untuk menurunkan tekanan, sehingga gas dari tabung 3 kg dapat mengalir masuk,” jelasnya.
Setelah itu, gas dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan dari selisih harga.