Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)
Arya mengaku, masih ada beberapa dokumen yang tidak diberikan karena pihaknya tidak menguasai data tersebut. Hal itulah yang kemudian disengketakan oleh pemohon.
"Yang belum bisa kami penuhi itu semacam di permintaan karena tidak kami kuasai, ya di poin A untuk peraturan SOP informasi publik di nomor 3 peraturan SOP publikasi data atau dokumen pendaftaran khususnya ijazah calon legislatif, DPRD pasangan calon wali kota, wakil wali kota pada itu resmi KPU DKI Jakarta," ujar Arya.
"Nah, kan KPU DKI Jakarta kami tidak menguasai itu tidak kami berikan. Salah satu contohnya. Jadi memang tidak memegang data itu. Iya, karena yang diminta dari DKI kan kita tidak menguasai. Hanya itu saja," urainya.
Untuk diketahui, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo. Dalam sidang tersebut, KPU Kota Surakarta menjadi salah satu pihak termohon.
KIP sempat mencecar KPU Kota Surakarta terkait arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Perdebatan terjadi saat KPU Kota Surakarta menyatakan bahwa arsip agenda surat masuk, menurut jadwal retensi, sudah dapat dimusnahkan.
Kasus itu menjadi sorotan publik mengingat menyangkut transparansi informasi publik dan akses terhadap dokumen pencalonan pejabat publik. KPU Solo kini berharap ada mediasi untuk memperjelas permintaan dokumen yang dimaksud pemohon agar dapat diselesaikan dengan baik.