Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Diminta Hadiri Sidang Mediasi Gugatan CLS Ijazah Palsu

IMG_6918.jpeg
Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Tergugat IV Kepolisian RI absen dalam sidang ketiga gugatan CLS terkait ijazah palsu Jokowi. Sidang dilanjutkan dengan mediasi setelah ketidakhadiran tersebut.
  • Ketua belah pihak menyetujui mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. Kuasa Hukum Jokowi dan penggugat sepakat dengan mediator dari 7 yang ditawarkan.
  • Mediasi kembali digelar pada Selasa depan jam 10.00 WIB. Mediator Dara Pustika Sukma meminta semua tergugat, termasuk Jokowi, hadir dalam mediasi tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko “Jokowi” pada Selasa (14/10/2025). Usai sidang, Majelis Hakim meminta untuk melanjutkan mediasi setelah tergugat IV Kepolisian RI absen.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim telah menetapkan mediator yang ditunjuk yakni Dara Pustika Sukma dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dalam sidang dengan agenda pemanggilan tergugat IV, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi  didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sementara penggugat Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, Andhika Dia dan tim.

Tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo.

1. Tergugat IV kembali tam hadiri sidang.

IMG_6912.jpeg
Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam sidang ketiga tersebut tergugat IV Kepolisian RI kembali tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilannya. Atas ketidakhadiran tersebut Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi. Baik penggugat  maupun perwakilan empat tergugat sepakat untuk memilih seorang mediator dari 7 mediator yang ditawarkan.

"Tergugat IV tidak hadir meskipun sudah dipanggil 3 kali. Sidang dilanjutkan dengan mediasi. Ada 7 mediator yang kita siapkan dari non hakim dan mediator dari non hakim. Tetapi dari non hakim lebih diutamakan," ujarnya.

2. Ketua belah pihak menyetujui mediator yang ditunjuk.

IMG_6791.jpeg
Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengaku setuju dengan mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. Menurutnya mediator yang ditunuuk memiliki kemampuan dan kompetensi.

“Kalau kami mengasomsikan bahwa siapa saja yang telah terdaftar dalam mediator di suatu pengadilan bahwa mereka adalah memiliki suatu kemampuan dan kompetensi, karena untuk menjadi mediator tentu saja sudah melalui proses semacam kepelatihan dan hal kami mengalami sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Taufik mengapresiasi langkah majelis hakim yang cepat dalam menanggani gugatan CLS yang dilayangkannya. Pihaknya juga menyutujui mediator yang ditetapkan oleh PN Solo.

“Saya mengapresiasi pada persidangan hari ini, karena hakimnya sangat menguasai terbukti sebelum ditunjuk salah satu dari non hakim karier ternyata Beliau (Majelis Hakim) sudah menghubungi tujuh mediator dan Kami menyerahkan mediator yang namanya Dara,” ungkapnya.

3. Mediasi kembali digelar Selasa depan.

IMG_6933.jpeg
Dara Pustika Sukma mediator gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Dikesempatan yang sama, mediator Dara Pustika Sukma mengatakan mediasi kembali akan digelar dpada Selasa 21 Oktober 2025 jam 10.00 WIB. Ia mengatakan jika dalam mediasi minggu depan semua tergugat harus datang.

“Semua tergugat harus datang. Tadi saya mintakan bagi tergugat I pak Jokowi kalau bisa principalnya hadir. Karena tadi principal dari penggugat sudah lengkap," ungkapnya.

Ia mengatakan jika principal termasuk Jokowi tidak hadir, pihaknya masih akan melihat perkembangan hingga Selasa depan.

"Kalau principalnya tidak hadir, tadi sudah menuliskan resume, jadi nanti dari kuasa hukum sudah menyampaikan ke principalnya, nanti kita lihat minggu depan seperti apa," jelasnya.

Lebih lanjut, Dara mengatakan jika pihaknya sudah mencocokkan kesesuaian data milik penggugat dan para tergugat.

"Pada mediasi pertama ini saya mencocokkan para pihak sudah sesuai apa belum. Dan kebetulan semua hadir, kecuali tergugat IV Kepolisian RI. Nanti kita akan panggil di mediasi kedua minggu depan. Minggu depan kita akan memberikan resume untuk penggugat dan tergugat," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Tak Ada Pengalaman di Dunia Cat, Iwan Adranacus Sukses Dirikan INDACO

14 Okt 2025, 19:34 WIBNews