PN Surakarta. (Dok/Istimewa)
Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Almas sendiri merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal Senin (29/1/2024). Gugatan tersebut dapat dilihat melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan Almas terhadap putra sulung Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tersebut bersifat perdata.
"Tadinya itu gugatan sederhana, karena masuk gugatan biasa maka diajukan gugatan biasa, masuk perdata," jelasnya.
Dalam situs tersebut, klasifikasi perkara yang ditulis yakni terkait wanprestasi. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.
PN Surakarta menyebutkan dalam surat gugatan yang diajukan Almas tertulis, seharusnya tergugat yakni Gibran menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat, karena berkat gugatannya ke MK terbuka peluang kepada tergugat maju di pemilihan presiden/wakil presiden.
Dalam surat gugatan tersebut tertulis jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugatdan penggugat menilai ada unsur wanprestasi di situ.