PT Hyundai Motors Indonesia mengenalkan mobil listrik All New Kona Electric di Mal Paragon Solo, 24-25 Agustus 2024. (dok. Hyundai)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, pada Rabu (22/4/2026) menepis rumor pembebasan pajak berhenti pada bulan April 2026 saat itu juga. Pemprov Jawa Tengah saat ini masih mengkaji apakah kebijakan nol persen tersebut akan diteruskan atau diganti dengan skema pengurangan.
Jika Pemprov memilih opsi pembebasan, nilai PKB dan BBNKB kendaraan listrik akan tetap nol persen.
Sebaliknya, jika opsi pengurangan yang dipilih, nilai pajak yang dikenakan bisa sebesar 10 persen, 20 persen, atau 25 persen dari total ketetapan pajak.
Pemerintah juga masih mengkaji apakah aturan itu berlaku untuk kendaraan roda empat saja, dibebaskan seluruhnya, atau dibedakan insentifnya antara roda dua dan roda empat.
Adapun, Bapenda Jawa Tengah belum menghitung potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengenaan pajak ini karena persentasenya belum diputuskan secara final.