Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kunjungi Pasar Legi Solo. Dok/Humas Pemkot Solo
Menurut dia, untuk pedagang yang kedapatan memakai masker secara tidak benar dan yang tidak memakai masker saat berjualan akan difoto oleh petugas keamanan pasar.
"Sanksi tidak boleh berjualan selama tiga hari ini bisa berlaku kelipatannya jika di lain hari ditemukan masih tidak menggunakan masker," katanya.
Meski saat ini seluruh pedagang yang kedapatan berjualan tanpa masker adalah mereka yang berjualan di zona oprokan, kata dia, sanksi yang sama juga diterapkan kepada para pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP).
"Malah kalau maunya Pak Wali, untuk pedagang yang menempati kios los sanksi terberatnya dicabut izin penempatannya," kata Heru Sunardi.