Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tak Terima Tuntutan Jaksa, Hakim Lasito Seret Mantan Ketua PN Semarang
IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times- Ketua Hakim PN Semarang nonaktif, Lasito keberatan dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu, Lasito yang terjerat kasus suap praperadilan dana Banpol PPP, juga harus membayar denda sebanyak Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara.

1. Lasito: uang yang diterima untuk rehab kantor

IDN Times/Fariz Fardianto

Lasito menyatakan apa yang dilakukannya selama ini atas instruksi langsung dari Ketua PN Semarang terdahulu, Purwono Edi Santosa.

"Jelas saya cukup keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Lha wong sudah diperintah sama pimpinan (PN Semarang) seperti itu kok. Lagian uangnya dipakai rehab buat kantor," kata Lasito usai menjalani sidang di Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Selasa (13/8).

2. Lasito minta KPK memeriksa mantan pimpinan PN Semarang, Purwono

IDN Times/Fariz Fardianto

Lasito mengatakan, selama ini dijebak oleh Purwono yang merancang peraturan mengenai penerimaan pungutan dan sumbangan dari pihak yang berperkara. 

"Saya kan hanya disuruh. Saya akan melawan kalau divonis seperti itu. Dari awal yang menyuruh pimpinan kantor pengadilan. Nanti kita berunding dengan pengacara, agar bagaimana caranya hukuman bisa ditegakkan seadil-adilnya," terangnya.

3. Lasito ngaku disuruh

Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ia menyatakan, seharusnya Purwono yang ia sebut sebagai atasannya saat bertugas di PN Semarang, juga diperiksa oleh penyidik KPK.

Ia mengklaim selama di persidangan sudah berusaha kooperatif dengan membeberkan peran-peran pimpinannya tersebut.

"Yang nyuruh pimpinan kok malah gak kena hukuman. Pimpinan yang menikmati semuanya kok. Saya sudah berikan penjelasan seperti itu ketika di dalam sidang. Mestinya justice collaborator yang saya ajukan untuk sidang ini diterima oleh majelis hakim, bukannya ditolak," terangnya. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article