Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tambang Galian C di Semarang Demak Longsor, 1 Tewas, Izin Diselidiki

Tangkapan layar video longsor galian c di Rowosari, perbatasan Semarang dan Demak. (Dok. IDN Times)
Tangkapan layar video longsor galian c di Rowosari, perbatasan Semarang dan Demak. (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Longsor tambang galian C di Semarang dan Demak menewaskan sopir truk berusia 56 tahun.
  • Kepolisian melakukan olah tempat kejadian, menyelidiki legalitas operasional tambang, dan koordinasi dengan Dinas ESDM.
  • Tambang ditutup sementara oleh polisi, belum ada penetapan tersangka, tetapi akan diproses bila ditemukan pelanggaran hukum.

Semarang, IDN Times - Area tambang galian C di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak longsor pada Jumat (18/4/2025). Kejadian yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB itu menewaskan seorang sopir truk berusia 56 tahun berinisial M, warga Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Korban yang saat itu sedang berada di sekitar lokasi longsoran tertimbun material tanah bersama truknya. Dari video yang beredar di media sosial, terlihat detik-detik tebing tambang setinggi belasan meter runtuh dan menghantam sejumlah kendaraan di bawahnya—termasuk dump truk berwarna hijau dan merah serta satu unit ekskavator.

1. Memasang garis polisi

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan adanya korban jiwa dalam insiden tersebut. Pihaknya telah langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi di area tambang yang terdampak.

“Benar, satu korban meninggal dunia dengan inisial M, berprofesi sebagai sopir truk,” kata Andika dilansir Antara, Minggu (20/4/2025).

Penyelidikan awal menemukan bahwa lokasi longsor berada tepat di wilayah perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak, yang secara koordinat masuk dalam kawasan Mranggen, Kabupaten Demak. Meski demikian, Polrestabes Semarang tetap terlibat aktif dalam penyelidikan karena lokasi sangat dekat dengan wilayah kota.

“Kami masih akan pastikan kembali batas wilayah administratifnya. Tapi langkah-langkah penyelidikan sudah dilakukan sejak kemarin,” imbuhnya.

2. Berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Tengah

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena (tengah). (Dok. Polrestabes Semarang)
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena (tengah). (Dok. Polrestabes Semarang)

Polisi tidak hanya memeriksa lokasi, tetapi juga tengah menyelidiki legalitas operasional tambang tersebut. Saat ini, sejumlah pihak seperti mandor, pekerja tambang, dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dimintai keterangan.

“Selain pemasangan garis polisi, kami mendalami apakah tambang ini memiliki izin resmi. Pemeriksaan terhadap pemilik IUP dan pekerja sudah berjalan. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek keabsahan izin tambang tersebut,” ujar Andika.

Koordinasi dengan Dinas ESDM juga dilakukan untuk memastikan jenis galian, aspek keselamatan kerja, serta apakah tambang tersebut memiliki rekam jejak pelanggaran lingkungan sebelumnya.

“Investigasi ini kami lakukan menyeluruh, dari aspek hukum, lingkungan, hingga keselamatan kerja. Update akan kami sampaikan seiring proses berjalan,” tegasnya.

3. Belum ada tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Kecelakaan kerja di sektor pertambangan menambah panjang daftar insiden serupa yang menimbulkan korban jiwa. Meski aktivitas pertambangan galian C di sekitar Semarang cukup marak, pengawasan terhadap legalitas dan keselamatan kerja masih sering luput dari perhatian.

Dari pantauan video di lokasi kejadian, sejumlah truk dan ekskavator tampak tertimbun tanah, dan satu di antaranya terlihat terguling cukup jauh akibat tekanan longsoran. 

Untuk sementara, tambang tempat kejadian telah ditutup sementara oleh polisi, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Polisi belum menetapkan tersangka. Andika menegaskan akan memproses bila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.

“Apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja ini, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us