Diaspora Bisa Pakai Layanan CGI Untuk Tengok Leluhurnya di Indonesia

- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Semarang melayani izin khusus bernama Global Citizen of Indonesia (CGI) untuk mantan WNI atau diaspora yang ingin berkunjung ke Indonesia.
- CGI memudahkan izin kunjungan dan kerja-kerja bisnis bagi diaspora dengan aturan izin tinggal tak terbatas, serta memungkinkan mereka mengembangkan potensi di Indonesia.
- Pemberlakuan izin khusus CGI akan mempermudah administrasi yang diajukan oleh diaspora, namun tetap ada pengawasan dan penindakan dari tim imigrasi.
Semarang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Semarang mulai melayani pemberian izin khusus bernama Global Citizen of Indonesia (CGI) untuk mengakomodir keperluan mantan warga negara Indonesia (WNI) atau diaspora yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Kepala Kanimsus Semarang, Ari Widodo mengatakan secara nasional layanan bisa GCI diluncurkan sejak 26 Januari 2026 kemarin. Namun untuk di Jawa Tengah, pihaknya belum menerima permohonan dari pihak-pihak yang kepengin menggunakan layanan tersebut.
"CGI ini memang baru diresmikan Ditjen Keimigrasian bulan ini. Dan peruntukan bagi orang asing yang punya darah Indonesia agar bisa masuk ke Indonesia dengan via khusus," ujar Ari, Sabtu (31/1/2026).
Apabila biasanya WNI yang berpindah kewarganegaraan harus bersusah payah mengurus izin kunjungan ke Indonesia. Dengan menggunakan visa khusus CGI, maka sejumlah izin bisa dipermudah akan tetapi mengacu pada sejumlah persyaratan keimigrasian.
Pihaknya menekankan melalui layanan CGI, paling tidak para diaspora bisa lebih leluasa mengunjungi sanak keluarganya di Indonesia terutama Jawa Tengah.
Selain melakukan kunjungan keluarga, katanya diaspora dengan membawa visa CGI juga bisa melakukan kerja-kerja bisnis dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
"CGI ini tujuannya biar mereka yang punya darah Indonesia tetap bisa kembali ke Tanah Air untuk kunjungan keluarga maupun berbisnis. Sehingga bisa mengembangkan potensi yang dimilikinya di Indonesia. Ketimbang visa pada umumnya, yang CGI ini punya aturan izin tinggal tetap dengan jangka waktu tak terbatas," tambahnya.
Sementara, Markus Lenggo, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanimsus Semarang mengutarakan dengan adanya pemberlakuan izin khusus CGI, maka keperluan administrasi yang diajukan oleh diaspora akan dipermudah.
"Layanan-layanan akan dipermudah. Tentu administrasi juga dipermudah. Namun untuk pengawasan keseluruhan termasuk bilamana dia melakukan kesalahan nanti tim imigrasi tetap melakukan penindakan," paparnya.
Adapun untuk sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diaspora, mulai dari pengajuan dokumen kelengkapan keimigrasian, mengisi formulir pendaftaran serta penentuan jumlah penghasilan yang wajib dimiliki tiap diaspora.

















