IDN Times/Fariz Fardianto
Jaksa KPK Joko Hermawan mengatakan terdakwa juga terancam dikenai denda Rp200 juta subsider penjara selama enam bulan. Sebab terdakwa diduga menerima komitmen fee untuk pencairan alokasi DAK total mencapai Rp4,85 miliar.
Tak cuma itu saja, jaksa juga menyatakan terdakwa menerima suap dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar serta suap dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi Rp1,2 miliar.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi. Terdakwa dikenai tuntutan hukuman delapan tahun penjara ditambah subsider enam bulan atau denda Rp200 juta," kata Jaksa, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran, Senin (24/6).