Seorang narapidana Lapas Kedungpane Semarang telaten menganyam serabut kelapa menjadi coco rope. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)
Lebih lanjut, menurutnya penempatan terpidana kerja sosial akan dilakukan di sejumlah titik seperti pondok pesantren (ponpes), rumah sakit, panti asuhan, sarana umum, panti jompo dan tempat wisata.
Pihaknya menekankan bahwa pidana kerja sosial nantinya dilakukan secara manusiawi dengan memberlakukan jam kerja tiap hari.
"Kita lakukan pemidanaan yang humanis dan manusiawi. Bisa nanti di ponpes, bisa nanti di rumah sakit, puskesmas, panti asuhan, sarana umum dan tempat wisata yang menitikberatkan keselamatan dari terpidana yang bersangkutan. Misalnya kalau masuk kerja sosial bisa dengan bersih-bersih, merawat di panti jompo," terangnya.