Semarang, IDN Times-Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito akhirnya divonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta. Hukuman tersebut harus dijalani Lasito yang terseret kasus suap praperadilan dana Banpol PPP.
Vonis penjara selama empat tahun itu diberikan lantaran perbuatan Lasito dianggap telah mencederai lembaga peradilan.
Lantas apa respon Lasito usai divonis oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartanto Bayu Aji?