Terungkap di Pengadilan, Kanit Gakum Satlantas Polresta Yogyakarta Aniaya Warga Semarang Hingga Berujung Tewas

Intinya sih...
Mantan Kanit Gakum Satlantas Polresta Yogyakarta diadili karena dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian warga Semarang.
Peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta dan berujung pada pemukulan korban dengan sandal oleh terdakwa.
Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit, dan terdakwa dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Semarang, IDN Times - Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta Hariyadi menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Arfiyanto mengatakan peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban pada September 2024 itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta.