Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AKP Hariyadi saat dikeler tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk menjalani rekonstruksi penganiayaan terhadap Darso. (IDN Times/Fariz Fardianto)
AKP Hariyadi saat dikeler tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk menjalani rekonstruksi penganiayaan terhadap Darso. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Mantan Kanit Gakum Satlantas Polresta Yogyakarta diadili karena dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian warga Semarang.

  • Peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta dan berujung pada pemukulan korban dengan sandal oleh terdakwa.

  • Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit, dan terdakwa dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Semarang, IDN Times - Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta Hariyadi menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Arfiyanto mengatakan peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban pada September 2024 itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta.

Editorial Team

Tonton lebih seru di