Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Undip Akan Berikan Sanksi Bagi Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Arnendo
ilustrasi kekerasan (pexels.com/Pixabay)
  • Universitas Diponegoro membentuk tim Kode Etik untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Antropologi FIB 2024, Arnendo, yang diduga dilakukan oleh rekan seangkatannya.
  • Pihak kampus menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual dan berkomitmen memproses kasus sesuai mekanisme serta memberikan pendampingan bagi korban.
  • Undip memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada pelaku jika terbukti bersalah, sambil menghormati proses hukum agar berjalan objektif dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akan memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada pelaku penganiayaan mahasiswa Antropologi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Angkatan 2024, Arnendo. 

1. Undip bentuk tim Kode Etik

Ilustrasi kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. (dok. Undip)

Saat ini Undip tengah membentuk tim Kode Etik untuk mengusut kasus kekerasan tersebut.

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi mengatakan, berkenaan dengan unggahan di media sosial terkait dugaan penganiayaan terhadap Arnendo, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro angkatan 2024 oleh 30 rekan seangkatannya, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti secara serius melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

2. Undip tidak menoleransi segala bentuk kekerasan

Ilustrasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. (dok. Undip)

“Kami menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apa pun. Undip tidak dapat menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Maka, kami akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (4/3/2026).

Terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan Arnendo, Undip akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak korban pelecehan seksual tersebut. 

3. Akan jatuhkan sanksi tegas ke pelaku

Undip (undip.ac.id)

Disamping itu, akan menindaklanjuti secara serius dan komprehensif kasus kekerasan dan pelecehan seksual tersebut.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Kami juga menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan, serta akan terus memantau agar proses tersebut berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” tandas Nurul.

Editorial Team