Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UNS Beri Pendampingan Hukum 2 Tersangka Kekerasan Diklatsar Menwa
Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Dua mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21). Gilang diketahui meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS pada Minggu (24/10/2021). 

1. Rektor UNS sesalkan kasus kekerasan

Ilustrasi Menwa. (IDN Times/Larasati Rey)

Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho yang mengikuti gelar penetapan tersangka di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021) mengaku menyesalkan atas terjadinya kasus kekerasan tersebut. Jamal juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban.

"Dengan adanya mahasiswa UNS yang tadi disampaikan oleh Bapak Kapolresta (Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak) yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah musibah bagi kami tetapi kami harus tetap tabah untuk menghadapi," katanya.

2. UNS akan memberikan pendampingan hukum

Rektor UNS, Prof Jamal Wiwoho. (IDN Times/Larasati Rey)

Jamal mengatakan, pihak UNS akan melakukan pendampingan hukum kepada kedua tersangka. Dengan begitu, ia berharap bisa menyelesaikan kasus tersebut secara hukum.

Pihaknya juga akan patuh dan taat, serta berkoordinasi dengan polisi. Adapun soal sanksi, Jamal masih menunggu proses hukum yang berjalan.

“Kita akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka. Tim sudah dibentuk dan diketuai Dr Agus Riewanto. Kita berikan pendampingan kepada yang lain juga, baik pendampingan psikologi, pendampingan kesehatan, dan pendampingan lainnya,” ungkapnya.

Jamal menyatakan, UNS sudah membekukan seluruh kegiatan Menwa, sebagai buntut kasus kekerasan yang terjadi di Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa tersebut.

3. Dua mahasiswa UNS terancam hukuman 7 tahun penjara

Kaploresta Solo, Kombes Pol AdeSafri Simanjuntak. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan berdasarkan alat bukti yang kumpulkan, NFM dan FPJ terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Gilang Endi Saputra hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Atas perbuataannya keduanya dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Ade.

Editorial Team

Related Article