Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Usut Kasus Penganiayaan Darso, Istri Anak Hingga Pak RT Gilisari Mijen Diperiksa
Lokasi makam korban pengeroyokan anggota Polresta Yogyakarta di TPU Sekrakal Gilisari Mijen Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Tak kurang 17 saksi diperiksa penyidik Polda Jawa Tengah untuk mempertajam keterangan ihwal aksi penganiayaan yang dilakukan anggota Polresta Yogyakarta terhadap Darso, warga Kampung Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen Semarang hingga meninggal dunia. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan ketujuh belas saksi yang diperiksa penyidik di antaranya ada Ketua RT, keluarga dekat. Kemudian ada juga dua orang saksi mata yang melihat langsung kejadian penganiayaan. 

"Yang diperiksa sebagai saksi antara lain istri, keluarga, tetangga, temannya Darso, Pak RT, dan pihak rumah sakit yang menangani Darso sebelum meninggal dunia. Total jumlahnya ada 17 orang," kata Artanto, Senin (20/1/2025). 

Ia menjelaskan para saksi diperiksa secara pararel. Lebih jauh menurutnya untuk kasus penganiayaan terhadap Darso sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Kendati begitu pihaknya mengaku bahwa proses olah TKP belum dilakukan karena pihaknya masih sebatas meneliti lokasi kejadian. 

"Belum olah TKP. Baru pemeriksaan tempat kejadian penganiayaan di Mijen. Polda masih berfokus pada pemeriksaan saksi yang ada di lokasi tersebut," tambahnya. 

Soal apakah dua teman Darso bernama Feri dan Toni yang ikut dalam peristiwa kecelakaan di Yogyakarta, pihaknya menyampaikan belum mengetahui secara terperinci. Pun demikian mengenai posisi Toni yang disebut-sebut menjadi Lurah Bandarjo Boja, pihaknya juga masih menyisir keterangan para saksi. 

"Itu juga masih diselidiki kebenarannya. Dua teman almarhum itu akan kami lihat sudah (diperiksa) belum," tuturnya. 

Lebih lanjut, untuk saat ini pihaknya telah mengumpulkan semua barang bukti terkait aksi penganiayaan Darso. Yang sudah diamankan penyidik barang buktinya cukup banyak. Antara lain bukti hasil rongsen luka-luka yang diderita Darso sebelum meninggal dunia, bekas pakaian dan masih banyak lagi. "Hasil rongsennya kita jadikan barang bukti. Terus ada juga bekas pakaian almarhum," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Darso (53) warga Kampung Gilisari Kelurahan Purwosari Mijen meninggal dunia pada 21 September 2024 akibat dianiaya anggota Polresta Yogyakarta. Pengakuan istri Darso, Poniyen disebutkan bahwa ada enam anggota Polresta Yogyakarta yang menjemput suaminya dari rumah untuk dibawa ke lapangan belakang SD Purwosari. 

Editorial Team

Related Article